Jumat, 16 Januari 2009

SERTIFIKASI TANAH WAKAF



Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.


Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.


Nadzir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.


Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.



Apa saja peruntukan harta benda wakaf ?


  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.



Hak atas tanah apa saja yang bisa diwakafkan?


  1. Hak milik atas tanah baik yang sudah terdaftar atau yang belum;
  2. Hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai atas tanah yang sudah ditingkatkan menjadi hak milik;
  3. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan mesjid atau makam
  5. Seluruh hak atas tanah dimaksud dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara syah, tidak dalam sitaan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.



Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan tanah wakaf?


  1. Sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
  2. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sita;
  3. Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
  4. Lihat SPOPP



Dapatkah peruntukan tanah wakaf dirubah?


  1. Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, sita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya;
  2. Harta benda wakaf hanya dapat diubah peruntukannya, bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia;
  3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula.



Tata cara pendaftaran sertipikat tanah wakaf;


  1. Dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
  2. Terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  3. Terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan, harus dilakukan pemecahan sertipikat hak atas tanah dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  4. Terhadap tanah yang belum berstatus hak milik , yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  5. Terhadap tanah yang sudah terdaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak milik kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  6. Terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan mesjid, mushola, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  7. Kepala Kantor Pertanahan setempat mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertipikatnya.



SPOPP-3.16-KPM

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960
  2. UU No. 21 Tahun 1997 Juncto UU No. 20 Tahun 2000
  3. Undang-undang No. 41 Tahun 2004, tentang Wakaf
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
  5. PP 40 Tahun 2001, tentang BPHTB
  6. Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997
  7. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002
  8. Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 juli 2003
  9. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan BPN No. 422/2004, tanggal 19 Oktober 2004 No. 3/SKB/BPN/2004


Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf
  3. Sertipikat Hak Milik asli
  4. Surat pengesahan Nadzir
  5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan;
  6. Identitas Wakif (fotokopy KTP dan)*)
  7. Identitas Nadzir (fotokopy KTP dan)*)



Biaya Rp. 25.000,- Sertipikat

Waktu 20 hari kerja

Keterangan : *) dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • hari kerja adalah 8 jam
  • 20 adalah batas maksimal


0 komentar:

About This Blog

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP