Minggu, 25 Januari 2009

Aspek Hukum Teknologi Digital Dan Dokumentasi Pertanahan


Dalam era informasi saat ini peranan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi semakin strategis dan mulai menguasai tata kehidupan masyarakat, baik secara individu maupun organisasi. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan dan berlangsung demikian cepat.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam suatu sistem elektronik adalah penggunaan sistem komputer secara luas yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi, serta data elektronik. Sistem ini adalah suatu sistem yang terpadu antara manusia dan mesin yang mencakup perangkat keras, perangkat lunak, prosedur standar, sumber daya manusia, dan substansi informasi yang mencakup fungsi input, proses, output, penyimpanan dan komunikasi.

Pengelolaan data pertanahan dengan menggunakan teknologi informasi merupakan sesuatu yang mutlak harus dilakukan hal ini berkaitan dengan karakteristik data pertanahan itu sendiri yang bersifat multidimensi yang terkait dengan masalah ekonomi, politik, pertahanan dan keamaman dan sosial budaya. Pengelolaan data pertanahan itu sendiri harus terintegrasi suatu Sistem Informasi dan Manajemen Pertanahan Nasional (SIMTANAS) yang mengalirkan informasi antar seluruh unit organisasi baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah, dan Kantor Pertanahan. Disamping sifat data pertanahan tersebut, juga pengelolaan pertanahan secara elektronik ini untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin meningkat untuk mewujudkan good governance yang akhirnya akan berkaitan keterbukaan informasi untuk masyarakat dan pertukaran informasi antar instansi pemerintah.

Pertanyaan yang sering timbul di lingkungan Badan Pertanahan Nasional berkaitan pemanfaatan data elektonik adalah permasalahan hukum yang terkait dalam hal pembuktian, informasi apa saja yang boleh diakses oleh masyarakat serta bagaimana menjamin keamanan data elektronik.


Muhamad Rukhyat Noor
Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan
Badan Pertanahan Nasional – Republik Indonesia


Disampaikan pada Seminar I Institutional Partnership for Strentgthening Land Administration (IPSLA), di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, tanggal 8 – 9 Mei 2008.

Read more...

Presiden RI Meresmikan Peluncuran Program Larasita



Program Layanan Rakyat untuk Sertipikasi Tanah atau yang disingkat LARASITA dengan menggunakan kendaraan roda empat dan dua Selasa lalu (16/12) di Taman Wisata Candi Prambanan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah diresmikan peluncurannya oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada kesempatan sambutannya, Presiden RI, Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan program Larasita adalah contoh wujud nyata dari pelayanan BPN RI kepada rakyat dengan jemput bola. Petugas BPN RI mendatangi rakyat dan menembus daerah yang sulit terjangkau. “Oleh karena itu, program Larasita harus didukung dan disukseskan”, kata Beliau.

Lebih lanjut Presiden RI, Bapak SBY menggarisbawahi kebijakan dasar pertanahan yang dikembangkan dalam kegiatan operasional dilapangan, yaitu pertama percepatan legalisasi aset masyarakat, kedua secara sistimatis dan sistemik melakukan Reforma Agraria secara berkesinambungan, ketiga penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar dan keempat konflik dan sengketa pertanahan harus diselesaikan.

Presiden RI, Bapak SBY memberikan penghargaan yang tinggi kepada BPN RI atas terobosan dan inovasinya serta tanggungjawab komitmennya untuk meringankan beban rakyat dengan program Larasita

Diakhir sambutannya Presiden RI, mengatakan ada dua isu pertanahan yang harus dikelola bersama yaitu tanah-tanah terlantar dan penggunaan tanah untuk pembangunan infrastruktur.

Disamping itu Presiden RI, Bapak SBY mengharapkan jajaran BPN RI untuk terus meningkatkan kinerja dan terus membangun citranya yang sekarang ini semakin membaik

Sebelumnya Kepala BPN RI, Bapak Joyo Winoto, Ph.D menyerahkan secara simbolis sertipikat hak atas tanah kepada 8 (delapan) penerima sertipikat dan satu bibit tanaman.

Dalam laporannya Kepala BPN RI, Bapak Joyo Winoto Ph.D menjelaskan program Larasita telah mendapatkan apresiasi dari Bank Dunia “Larasita – Indonesia – pioneering mobile land information services“, juga dari Swedia, Spanyol dan Australia.

Usai acara Presiden RI dan Ibu Ani SBY menyempatkan meninjau mobil Larasita dan mendapatkan penjelasan dari Duta Larasita, Dessy Ratnasari. Beliau juga melakukan penanaman pohon di areal Taman Wisata Prambanan

Hadir dalam acara peluncuran Larasita, Ketua MPR RI, Kapolri, Komisi II DPR RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, para Gubernur, para Duta Besar, para Bupati/Walikota penerima mobil Larasita, Pejabat Eselon I dan Eselon II BPN RI, Kakanwil BPN Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Kantor Pertanahan penerima mobil Larasita serta para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.

HUMAS BPN RI


Read more...

Perubahan Logo dan Pakaian Dinas BPN RI


Untuk memperkokoh kelembagaan dan membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan serta meningkatkan semangat kerja, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menetapkan lambang baru berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 59 tahun 2008 tentang LAMBANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

Untuk melengkapi identitas Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, dan meningkatkan disiplin, wibawa, dan motivasi kerja pegawai serta membangun kepercayaan publik dalam rangka pelayanan di bidang pertanahan, telah ditetapkan pula Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia No. 76 tahun 2008 tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA.

Lampiran:

Read more...

Jumat, 16 Januari 2009

SERTIFIKASI TANAH WAKAF



Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.


Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.


Nadzir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.


Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.



Apa saja peruntukan harta benda wakaf ?


  1. Sarana dan kegiatan ibadah;
  2. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
  3. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
  4. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat dan/atau
  5. Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.



Hak atas tanah apa saja yang bisa diwakafkan?


  1. Hak milik atas tanah baik yang sudah terdaftar atau yang belum;
  2. Hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai atas tanah yang sudah ditingkatkan menjadi hak milik;
  3. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan mesjid atau makam
  5. Seluruh hak atas tanah dimaksud dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara syah, tidak dalam sitaan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan di bank.



Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan tanah wakaf?


  1. Sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
  2. Surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, ikatan, sita;
  3. Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
  4. Lihat SPOPP



Dapatkah peruntukan tanah wakaf dirubah?


  1. Harta benda wakaf dilarang dijadikan jaminan, sita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya;
  2. Harta benda wakaf hanya dapat diubah peruntukannya, bila digunakan untuk kepentingan umum sesuai RUTR, setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia;
  3. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya wajib ditukar dengan harta benda yang bermanfaat dan nilai tukarnya sama dengan benda wakaf semula.



Tata cara pendaftaran sertipikat tanah wakaf;


  1. Dilakukan berdasarkan Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf;
  2. Terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  3. Terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan, harus dilakukan pemecahan sertipikat hak atas tanah dahulu, kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  4. Terhadap tanah yang belum berstatus hak milik , yang berasal dari bekas tanah milik adat dapat langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  5. Terhadap tanah yang sudah terdaftar dengan hak-hak lain, ditingkatkan haknya menjadi hak milik kemudian didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  6. Terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan mesjid, mushola, makam, didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama nadzir;
  7. Kepala Kantor Pertanahan setempat mencatat perwakafan tanah-tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertipikatnya.



SPOPP-3.16-KPM

Dasar Hukum

  1. Undang-undang No. 5 Tahun 1960
  2. UU No. 21 Tahun 1997 Juncto UU No. 20 Tahun 2000
  3. Undang-undang No. 41 Tahun 2004, tentang Wakaf
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997
  5. PP 40 Tahun 2001, tentang BPHTB
  6. Peraturan Menteri Negara/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997
  7. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2002
  8. Surat Edaran Kepala BPN No. 600-1900 tanggal 31 juli 2003
  9. Keputusan Bersama Menteri Agama RI dan BPN No. 422/2004, tanggal 19 Oktober 2004 No. 3/SKB/BPN/2004


Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Akta Ikrar Wakaf atau Pengganti Akta Ikrar Wakaf
  3. Sertipikat Hak Milik asli
  4. Surat pengesahan Nadzir
  5. Surat Kuasa, jika permohonannya dikuasakan;
  6. Identitas Wakif (fotokopy KTP dan)*)
  7. Identitas Nadzir (fotokopy KTP dan)*)



Biaya Rp. 25.000,- Sertipikat

Waktu 20 hari kerja

Keterangan : *) dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  • hari kerja adalah 8 jam
  • 20 adalah batas maksimal


Read more...

About This Blog

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP